Jakarta, PANRITA.News – Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Penyidikan untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, 2014 lalu. Dimana pembentukan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-79/A/JA/12/2021 yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada tanggal 3 Desember 2021 yang lalu. Tim penyidikan tersebut berisi 22 Jaksa Senior dan diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Merespon pembentukan tim penyidikan tersebut, Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Syamsumarlin meragukan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan tunggakan kasus pelanggaran HAM berat.
“Jika Jaksa Agung benar serius, harusnya mengangkat tim ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat untuk proses penyidikan kasus tersebut senagaimana amanat Pasal 21 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM”, Ungkap Syam.
Tim ad hoc dalam proses penyidikan kasus pelanggaan HAM berat, kata dia dapat diangkat dari unsur lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan atau organisasi politik.
Menurutnya, pelibatan unsur pemerintah dan masyarakat dalam proses penyidikan pelanggaran HAM sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya berjalan transparan dan berkualitas, serta menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.
Apalagi, sebelumnya kata dia, pengusutan kasus Paniai Berdarah itu sempat mandek lantaran berkas penanganan perkara tersebut bolak-balik dari Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik.
Sebelumnya diketahui, Komnas HAM menyatakan pada peristiwa Paniai merupakan kejahatan kemanusiaan dan masuk kategori pelanggaran HAM berat. Terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil hingga empat orang meninggal dunia karena luka tembak dan tusuk. Peristiwa itu juga mengakibatkan 21 orang lainnya mengalami luka-luka.

Comment