Polisi Berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar

Makassar, PANRITA.News – Polisi berhasil membekuk komplotan bisnis peredaran narkoba jenis tembakau sintetis, di Apartemen mewah Vidaview, Jalan Topaz Kota Makassar.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil meringkus 21 (dua puluh satu) tersangka dan 2 diantaranya merupakan wanita.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Minggu 23 Februari 2020 lalu.

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal saat anggota mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis narkoba di sekitar apartemen tersebut.

“Saat digeledah ternyata barang yang diambil adalah narkoba jenis tembakau sintesis golangan 1,” ujar Ibrahim Tompo, Selasa (25/2/2020).

Lanjut Kabid Humas, dari infomasi tersangka yang diamankan bahwa tersangka memesan barang tersebut petugas melalui media sosial instagram dan berada  di salah satu kamar  apartemen Vidaview jalan Topaz Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

“Total ada lima TKP semuanya berada di area apartemen serta di dalam kamar apartemen, TKP Pertama di area apartemen ada 3 tersangka, TKP kedua di dalam kamar lantai 19 ada  7 orang, TKP ketiga kamar lantai 20 ada 5 orang  dan TKP keempat kamar lantai 21 ada 4 orang dan TKP kelima kamar lantai 23 ada 2 orang tersangka”, Jelasnya

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan menambahkan bahwa pelaku menggunakan apartemen tersebut selama 4 bulan.

“Para pelaku telah memproduksi  narkoba jenis tembakau sintesis tersebut sudah 4 bulan lamanya”, ujar Yudhiawan.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti tembakau sintentis atau tembakau jenis gorilla dengan beragam alat produksi.

Seperti timbangan, alat isap, ratusan saset kosong, hingga beberapa unit kartu ATM dan buku rekening berbagai bank. 

“Barang buktinya ini ada yang lebih dari 100 sampai 200 gram. Kita belum cek detail totalnya tapi kita perkirakan lebih dari satu kilo,” ungkap Ibrahim Tompo. 

Para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika kemudian pasal 132 tentang persongkokolan dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.

Tinggalkan Komentar