Terlapor Pemalsuan Kwitansi RS Bhayangkara Mangkir

Surat Tanda Terima Laporan Polisi.

Makassar, PANRITA.News – Jadwal pemeriksaan St. Nurhamsiah yang merupakan terlapor kasus dugaan pemalsuan kwitansi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang rencananya akan dilakukan Jumat (21/02/2020) kemarin urung dilaksanakan.

Nurhamsiah tidak menghadiri panggilan penyidik Reskrimum Mapolda Sulsel.

“Panggilan pertamanya, tak dihadiri, jadi mungkin akan dilakukan pemanggilan kedua, pekan depan rencananya,” tutur pihak Mapolda Sulsel.

Wartawan PANRITA.News yang mencoba menghubungi handphonenya pun tak digubris.

Diketahui, Nurhamsiah merupakan pihak terlapor atas dugaan pemalsuan kwitansi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel. Dia dilapor oleh Sofian Abdullah.

Sebelumnya, wanita kelahiran Wonomulyo, Sulawesi Barat itu pernah melaporkan Sofian dalam kasus penganiayaan (pelanggaran pasal 351) di Mapolsek Mariso Kota Makassar tahun 2017 lalu. Proses hukum atas laporan tersebut tertunda hingga September 2019.

Berkas kasus Sofian dilimpahkan di Kajari Makassar dari Mapolsek Mariso dan selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam proses persidangan tersebut, Sofian mendapatkan bukti bahwa salah satu alat bukti yang digunakan oleh Nurhamsiah untuk menjeratnya adalah kwitansi editan dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Baca: Kwitansi Palsu Jadi Bukti Dakwaan JPU Kejari Makassar

Sofian pun kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolda Sulsel 22 Januari 2020 dengan Laporan Polisi nomor : LPB/27/I/2020/SPKT. Laporan tersebut diselidiki melalui Surat Perintah Penyelidikan nomor : SPRIN-LIDIK/ 152/I/ RES. 1.24/ 2020/ Ditreskrimum tertanggal 29 Januari 2020.

Dari hasil persidangan, oleh Majelis Hakim, tersangka Sofian Abdullah, dijatuhi hukuman percobaan 4 bulan.

Baca: Didakwa 7 Bulan Penjara, Hakim Vonis Sofian Abdullah 4 Bulan Percobaan

Sofian menyatakan puas atas putusan itu. Dan sangat berharap agar laporannya juga bisa diproses sesuai prosedur hukum. “Kali ini, penegakan hukum harus benar-benar dibuktikan kualitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Informasi yang didapatkan, penyidik telah melakukan pemanggilan pada beberapa pihak selaku saksi atas kasus tersebut. “Semoga bisa membuka kebenaran tentang pelaku pemalsuan yang sesungguhnya telah mengkriminalisasi saya,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar