Gowa, PANRITA.News – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Gowa diamankan di Polres Gowa setelah ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu.
Informasi yang dihimpun IRT tersebut yakni He (26) diamankan saat berbelanja di Pasar Sentral Minasa Maupa Gowa, Kamis (26/12/2019).
He berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang ia bawa sebanyak hampir Rp 10 juta.
Usai pemeriksaan, Polres Gowa menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 palsu sebanyak 96 lembar atau sebanyak Rp9,6 juta.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengungkapkan, pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah memakai uang palsu tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan momentum hari besar, khususnya saat sedang ramai pengunjung untuk mengecoh para pedagang di Pasar Induk Minasa Maupa.
Atas perbuatannya itu, He kini dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ibu Rumah Tangga ini diamankan oleh Personil Polres Gowa setelah tertangkap tangan mengedarkan Uang Palsu Pecahan Rp.100.000,- Sebanyak Rp.9.600.000,” jelas Polres Gowa melalui akun media sosialnya.
Tinggalkan Komentar