Gubernur Nurdin Didakwa Terima Suap Rp 4,2 Miliar

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar.

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar.

Jakarta, PANRITA.News – Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun didakwa menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

“Bahwa terdakwa Nurdin Basirun pada kurun waktu tahun 2016-2019 telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4.228.500.000,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan Nurdin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Jaksa menyebut bahwa sumber gratifikasi itu melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar.

Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sedangkan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Asri menyatakan uang tersebut diberikan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 7 Mei 2019 di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Selanjutnya, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.

Kemudian Nurdin berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Nurdin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada 11 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Comment