Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana: Terima Kasih Pak Prabowo

Eggi Sudjana

Eggi Sudjana

Jakarta, PANRITA.News – Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

Eggi menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pihak kepolisian dan kepada Prabowo Subianto.

“Untuk itu, tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum di Polda Metro Jaya, dan tidak lupa kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan para lawyer ini, Alamsyah Hanafiah, Alkhatiri, Pitra, Damai Lubis, dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu, hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikannya semua itu,” kata Eggi usai keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum, gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin kemarin (24/6/2019).

“Karena saya dalam posisi dibantu oleh mereka semua. Terimakasih dari saya,” imbuhnya.

Diketahui, penyidik baru saja mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.

Tinggalkan Komentar