MK Sahkan Suket Jadi Syarat Nyoblos, Mendagri Jamin Tidak Ada Penyalahgunaan

Jakarta, PANRITA.News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP menjadi syarat menyalurkan hak suara atau mencoblos pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tjahjo Kumolo menjamin tidak ada penyalahgunaan suket yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

“Tidak ada (penyalahgunaan suket), dokumen suket sudah asli, sudah ada NIK-nya, yang mengeluarkan adalah Dukcapil Kemendagri,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019). 

Tjahjo menyerahkan teknis penggunaan suket di pemilu kepada KPU. Tjahjo mengatakan dengan adanya putusan MK warga yang sudah memiliki suket nanti bisa ikut memilih. 

“Tinggal teknis nanti KPU yang mengatur, bagi warga negara yang sudah masuk DPT atau yang belum DPT tapi dia sudah punya suket, dia bisa menggunakan hak pilih sebagaimana MK memutuskan,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuka layanan perekaman KTP elektronik di hari libur. Hal itu merespon putusan MK yang memutuskan suket bisa digunakan untuk nyoblos.

“Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/3/2019).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri juga akan melakukan upaya jemput bola untuk perekaman e-KTP. Hal tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan mengakses Kantor Dukcapil.

MK mengesahkan suket KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

Comment