Sah! MK Nyatakan Suket Jadi Syarat Memilih pada Pemilu 2019

Jakarta, PANRITA.News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.

Lebih lanjut, MK mengingatkan agar pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

“Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu’,” demikian bunyi putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Menurut MK, penggunaan KTP-el sebagai identitas pemilih merupakan syarat alternatif dalam penggunaan hak memilih maka identitas selain KTP-el tidak dapat disamakan dengan KTP-el. 

KTP-el ditempatkan sebagai batas minimum identitas warga negara yang memiliki hak pilih untuk dapat menggunakan haknya. Adapun identitas lainnya tidak dapat disamakan dengan KTP-el sebagai identitas resmi penduduk yang diakui dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia

“Dalam konteks bahwa pemilu yang jujur dan adil juga bergantung pada akuntabilitas syarat administratif yang diterapkan dalam penggunaan hak pilih maka KTP-el merupakan identitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam arti, KTP-el-lah yang secara tegas dinyatakan dalam UU Pemilu sebagai identitas resmi,” papar pertimbangan MK.

Adapun identitas lainnya tidak dapat diposisikan setara dengan KTP-el sehingga keberadaannya juga tidak sama.

Oleh karena itu, agar identitas yang dapat digunakan pemilih untuk menggunakan hak memilihnya betul-betul dapat dipertanggungjawabkan serta sangat kecil peluang untuk menyalahgunakannya, menempatkan KTP-el sebagai bukti identitas dapat memilih dalam pemilu sudah tepat dan proporsional.

“Dalam hal KTP-el belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el,” tutur hakim MK.

Hasil Gugatan Penggiat Pemilu

Sebelumnya, sejumlah para pegiat Pemilu dan hukum yang ingin memperjuangkan mereka yang hak pilihnya terancam karena tak punya e-KTP. Sebanyak 7 orang menggugat ketentuan mencoblos wajib pakai e-KTP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yakni Titi Anggraini (Perludem), Hadar Nafis Gumay (Netgrit, mantan komisioner KPU), Feri Amsari (Direktur PUSaKO FH Universitas Andalas), Agus Hendy (warga binaan Lapas Tangerang), A. Murogi (warga binaan Lapas Tangerang), Muhamad Nurul Huda, didampingi oleh kuasa hukum dari Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity).

Permohonan uji materil diajukan terhadap Pasal 348 ayat 9, Pasal 348 ayat 4, Pasal 210 ayat 1, Pasal 350 ayat 2, dan Pasal 383 ayat 2 UU Nomor 7 tentang Pemilu.

Pasal 348 Ayat 9 dianggap menyebabkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP kehilangan hak pemilihnya. Padahal, Denny mengatakan, berdasarkan data dari Dukcapil pemilih yang tidak memiliki e-KTP jumlahnya mencapai 4 juta lebih.

Comment