Tok! Baiq Nuril Dijatuhi 6 Bulan Penjara, Denda 500 Juta, Ini Pesan MA

Mataram, PANRITA.News – Baiq Nuril akhirnya dijatuhi 6 bulan penjara disertai denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA). MA menilai Baiq Nuril salah karena merekam percakapan secara ilegal.

“Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa pada khususnya, maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, agar dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik. Terlebih lagi yang menyangkut data pribadi seseorang atau pun pembicaraan antarpersonal. Di mana pemanfaatan dan penggunannya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” demikian penjelasan sekaligus alasan pertimbangan kasasi dalam website MA, Jumat (14/12/2018).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Alasan di atas pula lah yang menjadikan majelis kasasi mengubah hukuman bebas Baiq menjadi hukuman penjara selama 6 bulan. Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia. 

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Bagi MA, masih ada hal yang meringankan Baiq Nuril yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang Terdakwa,” ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan Baiq Nuril, perbuatan merekam percakapan ilegal itu telah menghancurkan hidup H Muslim.

“Akibat perbuatan terdakwa, karir Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar,” jelas majelis.

Seperti yang diketahui, Baiq Nuril merekam percakapan telepon dengan Muslim. Dalam percakapan itu, Muslim berbicara cabul. Kasus itu berlangsung pada tahun 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek. Oleh PN Mataram, Nuril dibebaskan. Tapi oleh MA, semua berbalik.

Comment