Jakarta, PANRITA.News – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera angkat bicara soal kasus penjualan blanko e-KTP via daring (online) . Ia meminta jumlah penjualan blanko e-KTP itu dibuka ke publik.
Hal itu diungkapkan Mardani di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Menurutnya, penjualan blanko e-KTP ke publik dapat menjadi pintu masuk kecurangan saat Pemilu 2019.
“Bisa (jadi pintu masuk kecurangan pemilu), tapi saya tidak mau suudzon (buruk sangka). Karena pertama jumlahnya sepertinya tidak besar dan rata-rata itu untuk orang kecil. Tapi itu kan yang ketahuan, yang tidak ketahuan? Perlu dipaparkan ke publik agar kita punya keyakinan kokoh bahwa sistem database kita tidak bisa disalahgunakan,” ungkapnya. .
Bagi Mardani, kasus penjualan blanko e-KTP harus diaudit terlebih dahulu. Audit dilakukan agar jumlah penjualan dapat diketahui dan terbuka kepada publik.
“Karena oposisi maunya nyerang memang, tapi kita harus tetap bermain di koridor audit dulu. Kalau diaudit lalu ketahuan ini dalam jumlah besar, indikasinya ada, kalau nggak ya sudah,” ujar Mardani.
Mardani mengatakan dirinya khawatir dengan adanya kasus penjualan blanko e-KTP. Dia meminta pihak yang terkait di kasus ini untuk tidak menyederhanakan masalah yang ada.
“Saya tidak suudzon ya, tapi ini nggak bisa cuma sudah ketemu (pelakunya). Mana metodologinya? Dibuka dulu ke publik biar ter-edukasi. Sehingga kalau ada kasus begini publik sendiri yang akan melaporkan. Kalau yang kayak begini kan kesannya menutup kasus. Bagaimana modus operandinya? Bagaimana ini bisa terjadi?,” imbuhnya.
Politisi PKS itu mendesak polisi dan Kemendagri untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas. Hasil audit dari kasus tersebut harus dibuka ke publik.
“Sampai logika kita bisa mencerna dengan benar. Karena begini, kalau nggak (diaudit dan dibuka) ini akan terulang lagi. Jadi ini wajib dituntaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri berhasil mengungkap penjualan blangko e-KTP via daring (online). Saat ini, pelaku telah teridentifikasi dan telah dilaporkan ke kepolisian.
“Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Tinggalkan Komentar