Ucapan ‘Buta dan Budek’ Ma’ruf Amin, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu

Jakarta, PANRITA.News – Bawaslu beberapa waktu lalu menerima dua laporan dari dua pihak berbeda terkait dengan pernyataan ‘buta dan budek’ yang dilontarkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01. Ma’ruf dilaporkan melakukan pidana Pemilu sesuai Pasal 280 ayat (1) butir c,d, dan e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setelah mempelajari laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akhirnya memutuskan menghentikan proses laporan itu.

Ketua Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pleno pada Senin malam. Keputusan itu menyatakan pihak Penegakan Hukum Terpadu tak menemukan bukti terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu.

Dia menuturkan laporan tersebut tak memiliki cukup bukti materiil dan saksi-saksi.

“Tidak ada pelanggaran pidana Pemilu,” kata Puadi, Senin (3/12/2018).

Sebelumnya, Ma’ruf Amin menyindir orang-orang yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi. Dia mengibaratkan hanya orang ‘budek’ dan ‘buta’ saja mengkritik perkembangan pembangunan yang dikerjakan Jokowi.

“Orang yang sehat pasti dapat melihat dengan jelas prestasi yang telah ditorehkan oleh Pak Jokowi, kecuali orang-orang yang budek saja yang tak mau mengetahui informasi, kecuali orang yang buta saja yang enggak bisa melihat kenyataan,” kata Ma’ruf di kawasan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Puadi menuturkan pihaknya akan memberitahukan penghentian kasus tersebut kepada dua pelapor segera. Bawaslu sebelumnya menerima dua laporan itu dengan nomor laporan adalah 003/LP/PP/Prov/12.00/XI/2018 dan 004/LP/PP/Prov/12.00/XI/2018.

Comment