Surabaya, PANRITA.News – Kasus pencemaran nama baik melalui “vlog idiot” yang tersebar melalui media sosial pada 26 Agustus 2018 lalu, akhirnya menjadikan musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Kasus tersebut membuat Dhani harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Yang terakhir Dhani menyerahkan ponselnya kepada penyidik sebagai barang bukti kasus “vlog idiot” pada Senin (12/11/2018).
Di hari Selasa (13/11/2018), Dhani mengunggah foto dirinya dengan papan tersangka. Dalam papan tersebut terdapat nama, tanggal, pasal yang dituduhkan pada Dhani dan kesatuan mana yang menanganinya. Dhani tampak tersenyum dengan membawa papan tersebut.
“PERTAMA KALI FOTO BEGINI, KY MALING MOTOR, wk wk wk…,” tulisnya, Selasa (13/11/2018).
Di Polda Jawa Timur Ahmad Dhani tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik “vlog idiot”. Dhani diketahui juga sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
https://www.instagram.com/p/BqG2KeBnLoC/?utm_source=ig_web_copy_link
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo karena tak membayar utangnya sebesar Rp 200 juta.
Tinggalkan Komentar