Cegah Radikalisme, HMI Dukung Pemerintah Terbitkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018

Jakarta, PANRITA.News – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Nasir menuturkan, hadirnya Permenristekdikti ini bertujuan untuk menangkal radikalisme pada perguruan tinggi (PT) yang semakin marak.

Dengan Permenristekdikti ini, organisasi ekstra kampus bisa bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan PT untuk pembinaan ideologi kebangsaan.

Namun, Nasir menegaskan bahwa simbol organisasi tidak diperkenankan untuk masuk kampus karena PT fokus untuk pembinaan ideologi kebangsaan.

“Ini kami lakukan agar kampus terbebas dari radikalisme dan intoleransi. Jangan sampai kampus justru menjadi ajang membina dan mendidik radikalisme,” ungkap Nasir dalam laman beritasatu.com, Selasa (30/11/2018).

Selain simbol, Nasir juga menegaskan, organisasi kemahasiswaan tidak boleh melakukan politik praktis di dalam kampus.

“Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB (Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa). Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus,” tambahnya.

Untuk itu, Nasir menambahkan, hal utama yang perlu diperhatikan dari salah satu pasal dalam Permenristekdikti tersebut adalah mengamanatkan PT untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa.

Dalam pasal 1 disebutkan, PT bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Ia juga menambahkan, adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, maka Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi.

Nasir juga menegaskan bahwa kehadiran Permenristekdikti ini sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda. Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat, namun sebaliknya, justru bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia.

Menanggapi diterbitkannya Permenristek itu, Ketua Umum PB HMI Saddam Aljihad mengakui bahwa sebelumnya, organisasi mahasiswa Cipayung telah menggelar pertemuan dengan Menristekdikti.

“Ide awalnya kita harus membangun mentoring kebangsaan. Saya sampaikan seperti itu. Tapi mentoring kebangsaan ini harus ada wadahnya, yaitu UKM PIB yang mengacu pada Permenristekdikti. Pola ini yang kami bangun. Mentoring kebangsaan diisi oleh keterwakilan dari organisasi ekstra kampus ini. Jadi kami ingin membantu kampus menguatkan ideologi kebangsaaan dan kita perangi paham radikal,” ungkapnya.

Saddam menambahkan bahwa Permenristekdikti ini tidak merugikan kebebasan organisasi ekstra kampus. Pasalnya, mereka diberi wadah untuk bersama-sama terlibat dalam penguatan ideologi kebangsaan.

Sementara itu, Ketua PP GMKI, Corneles Galanjinjinay, mengatakan, wadah UKM PIB menunjukkan pemerintah memperhatikan ideologi bangsa di situasi saat ini. Sehingga ada koordinasi dari pusat untuk setiap organisasi.

Hal ini berkaca dari survei yang dilakukan oleh survei Alvara Research Center dan Mata Air Foundation dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 PT.

Hasil survei menunjukkan, terindikasi 19,6% mahasiswa mendukung peraturan daerah (Perda) syariah, 25,3% setuju dengan berdirinya negara Islam, 16,8% mendukung ideologi Islam, 29,5% tidak mendukung pemimpin Islam dan 23% berpotensi radikal.

Comment