Jakarta, PANRITA.News – Surat pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipastikan hoaks. KPK langsung bergerak untuk mencari pembuat surat palsu tersebut.
Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan surat panggilan penyidikan atas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian itu tidak benar.
Sebelumnya beredar di internet dan aplikasi pesan singkat sebuah surat panggilan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap daging sapi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, untuk mengungkap pembuat surat palsu yang beredar lewat pesan berantai itu, lembaganya akan bekerja sama dengan Polri.
“Ini surat palsu (hoax), KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba aparat penegak hukum,” kata Agus Rahardjo dalam laman detikcom Jumat (26/10).
Dalam surat palsu bertanggal 29 Oktober 2018, tertulis KPK telah mengagendakan pemanggilan Tito pada 2 November 2018. Tertulis, Tito dipanggil sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari CV Sumber Laut Perkasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa selain palsu, ada beberapa kesalahan pada surat tersebut. Cara penomoran dan stempel dalam surat panggilan KPK tidak seperti yang tertera dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Tito Karnavian memang sempat disebut dalam laporan bersama Indonesian Leaks. Dalam laoran tersebut, Tito diduga tertulis namanya dalam buku laporan keuangan anak buah bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Lembaran buku itu diduga telah dirusak penyidik Polri yang bertugas di KPK. Perusakan itu dianggap sebagai penyebab KPK mengembalikan dua penyidik Polri tersebut ke institusi asalnya.
Adapun tudingan itu telah dibantah oleh pihak Tito melalui Divisi Humas Polri. Disebutkan, Tito tidak pernah menerima uang dari Basuki Hariman.
Selain itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah memastikan tidak ada aliran uang ke Tito. Dua penyidik itu juga sudah diperiksa Polda Metro dan tak ada bukti penghapusan yang dilakukan.

Comment