Polisi Bebaskan Pelaku Pembakaran ‘Bendera Tauhid’

Jakarta, PANRITA.News – Setelah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan lafaz Tauhid, akhirnya Polda Jawa Barat dan Polres Garut menyatakan bendera tersebut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hasil gelar perkara polisi tersebut sekaligus membebaskan dan menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakaran dari oknum Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Ansor, Nahdlatul Ulama (NU) Garut.

“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam laman Republika.co.id, Kamis (25/10).

Lebih lanjut, Dedi menyatakan status tiga orang yang diamankan polisi pascakejadian ini tetap berstatus saksi. Ketiganya yakni ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera diduga milik HTI.

Alasan memutuskan tidak bersalah kepada tiga orang tersebut menurut Dedi karena tidak ditemukan niat jahat di dalamnya.

Ia menganggap ketiganya melakukan aksi pembakaran karena spontanitas melihat adanya bendera HTI di tengah-tengah acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

“Sejak awal mereka melarang peserta membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS,” ungkap Dedi.

Aksi spontanitas tersebut menurut Dedi muncul lantaran adanya peserta yang tidak mengindahkan larangan menggunakan atribut selain bendeda Medah Putih.

Saat kegiatan, justru ada orang yang dengan sengaja mengeluarkan bendera HTI dan mengibar-ngibarkan. Sontak saja mereka yang hadir langsung menarik mundur laki-laki tersebut dan meminta keluar dari acara HSN.

Akhirnya, bendera HTI tersebut kata Dedi, langsung dibakar. Karena mereka tahu bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia.

“Tiga orang anggota Banser secara spontan membakar bendera tersebut dengan pertimbangan bendera tersebut adalah bendera HTI dan agar tidak digunakan lagi,” jelasnya.

Oleh karena itu terangnya, bahwa tindakan pembakaran tersebut adalah respon terhadap tindakan dari pembawa bendera.

Sehingga polisi sekali lagi menyatakan tidak menemukan niat jahat terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan anggota banser tersebut.

“Karena perbuatan dilakukan spontan maka tidak ada niat jahat dari ke tiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran, karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera selain bendera merah putih,” kata Dedi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bendera yang dibakar dalam insiden pembakaran merupakan bendera tauhid. MUI tidak menjumpai adanya lambang Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.

“Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI,” kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).

Comment