MK Putuskan Anggota KPU Kabupaten/Kota Berjumlah 5 Orang

Pendaftaran sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) (int.)

Makassar, PANRITA.News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jumlah Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk Kabupaten/Kota kini berjumlah lima (5) Komisioner.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim konstitusi, Suhartoyo. MK menganggap pasal 10 ayat 1 Huruf C UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan Anggota KPUD Kabupaten/Kota Konstitusional jika dimaknai oleh lima orang.

“Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf C UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah berpendapat manajemen pemilu akan dapat dilaksanakan secara rasional dan terukur jika jumlah anggota KPU kabupaten/kota konstitusional.

Artinya, kata dia, selain alasan kemampuan personal penyelenggara, dibutuhkan pula jumlah penyelenggara Pemilu yang memadai.

Sebelumnya, pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 mendalilkan penetapan jumlah tiga atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota tidak rasional karena tak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia.

Pemohon menilai kondisi itu seharusnya mempertimbangkan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur yang terdiri atas ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.(*)

Comment