MK Putuskan Anggota KPU Kabupaten/Kota Berjumlah 5 Orang

Pendaftaran sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) (int.)

Makassar, PANRITA.News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jumlah Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk Kabupaten/Kota kini berjumlah lima (5) Komisioner.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim konstitusi, Suhartoyo. MK menganggap pasal 10 ayat 1 Huruf C UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan Anggota KPUD Kabupaten/Kota Konstitusional jika dimaknai oleh lima orang.

“Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf C UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Viral Dosen Lulusan S3 Australia Curhat di Gaji Rp2,6 Juta, Warganet: Resign Dah Titik!

Mahkamah berpendapat manajemen pemilu akan dapat dilaksanakan secara rasional dan terukur jika jumlah anggota KPU kabupaten/kota konstitusional.

Artinya, kata dia, selain alasan kemampuan personal penyelenggara, dibutuhkan pula jumlah penyelenggara Pemilu yang memadai.

Sebelumnya, pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 mendalilkan penetapan jumlah tiga atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota tidak rasional karena tak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia.

BACA JUGA:  Viral Dosen Lulusan S3 Australia Curhat di Gaji Rp2,6 Juta, Warganet: Resign Dah Titik!

Pemohon menilai kondisi itu seharusnya mempertimbangkan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur yang terdiri atas ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.(*)

Comment