PANRITA.News – Kegaduhan kembali menyeruak antara KPK dan Pemerintah. Kisruh ini bermula dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan mengumumkan status Tersangka kepada calon kepala daerah yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak tahun 2018 ini.
“90 persen calon kepala daerah petahana di pilkada 2018 diduga kuat terkait praktik kasus korupsi,” Ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Pernyataan ini tentu mengundang respon yang sangat reaktif agar KPK menunda pengumuman status tersangka kepada calon kepala daerah yang sedang konsen dalam mengikuti pesta rakyat lima tahunan itu sampai proses pilkada selesai termasuk dr Menkopolhukam, Wiranto.
Rakyat mestinya tidak perlu disuguhi lagi kegaduhan ini sebab menguras energi bangsa dalam komitmennya memberantas praktik-praktik korupsi yang masih menjadi penyakit bangsa ini.
Pendapat lain disampaikan oleh Indra Rahmatullah, Pengajar dan Peneliti Pos Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Pertama, KPK tidak perlu menunda-nunda pengumuman status tersangka calon kepala daerah yang sedang mengikuti pilkada, karena dengan begitu sama saja menyandera hak rakyat untuk mengetahui siapa dan bagaimana profil calon pemimpinnya kelak, proses hukum mesti dikanalisasi dengan proses politik agar penegakan hukum berjalan dengan objektif.” Paparnya.
Beragam reaksi tersebut memang masih menjadi tanda tanya besar tentang komitmen kita sebagai negara hukum.
“Jika KPK tetap menunda pengumuman hanya karena Pilkada, maka ini sinyal hukum tunduk pada kekuatan politik praktis (supremacy by politics not by law).” tambah Indra.
“Terakhir, saya ingin sampaikan dengan logika orang awam. Konsumen saja kalau beli barang/jasa hak-haknya dilindungi oleh hukum spt hak utk diinformasikan (right to be informed), hak utk memilih (right to choose), itu baru konsumen yg sifatnya pribadi, ini Pilkada yg punya spektrum luas, masa rakyat mau tahu profil pemimpinnya harus ditunda-tunda.” Ujar Indra saat dihubungi di kediamannya Rabu pagi (21/03).

Comment