Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta, PANRITA.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan kepada mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan,“ ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019), seperti dikutip republika.

Majelis hakim menyatakan Idrus Marham terlibat suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno ke Eni Maulani Saragih saat menjadi anggota DPR.

Hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham

Sementara itu, mantan menteri sosial RI itu masih pikir-pikir atas vonis ini kepada dirinya.

“Seperti yang dikatakan penasihat hukum saya tadi, kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari ini. Ada saatnya kita akan menentukan sikap lebih lanjut semuanya tetap ada dalam koridor aturan,” ujar Idrus Marham menanggapi vonis majelis hakim.

Comment