Jakarta, PANRITA.News – Presiden Joko Widodo mengimbau para petani penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar menggunakan dana itu sesuai peruntukannya sebagai modal usaha. Bukan untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli perhiasan atau kendaraan bermotor.
“KUR harus digunakan untuk hal hal yang produktif sesuai rencana kredit yang diajukan misalnya bertani atau beternak. Nanti pengembaliannya kan bisa diambil dari penjualan hasil panen atau beternak, sisanya merupakan keuntungan dan bisa diputar lagi,” pesan Presiden Joko Widodo.
Jokowi mengatakan seusai penyerahan KUR Ketahanan Pangan dan Aksi Ekonomi untuk Rakyat senilai Rp 34,5 miliar kepada 630 debitur, bertempat di Ponpes Miftahul Huda, Kecamatan Manonjaya Kab Tasikmalaya, Rabu (27/2/2019).
Presiden Jokowi lalu memanggil dua petani dan peternak penerima KUR dan berdialog, untuk memastikan KUR yang mereka terima sudah sesuai dengan rencana saat pengajuan kredit ke bank penyalur KUR.
“Syukurlah, KUR nya buat beli pupuk sewa traktor atau beli anak kerbau, tidak ada yang buat beli kalung atau motor,” kata Jokowi.
Sementara itu Menko Perekonomian Darmin Nasution di acara yang sama, menyarankan para petani untuk membentuk kelompok dalam satu wadah seperti koperasi atau Gapoktan (gabungan kelompok pertanian).
Tujuannya agar petani bisa diurus secara bersama-sama, disamping itu juga menumbuh kembangkan budaya tolong-menolong yang selama ini melekat dalam budaya masyarakat Indonesia.
“Misalnya petani peternak, koperasi atau gapoktan adalah wadah yang cocok. Bila ada peternak yang ternaknya sakit, maka akan banyak yang membantunya. Demikian juga untuk penyaluran bantuan pemerintah, akan lebih efektif bisa disalurkan dalam kelompok,” kata Darmin Nasution.
Darmin Nasution menekankan, pemerintah akan memberikan bantuan sepanjang rakyat memerlukan.
“Berapa pun jumlahnya akan kita siapkan karena pemerintah mengalokasikan dana besar untuk membantu perekonomian rakyat. KUR misalnya, tahun lalu pemerintah menyalurkan Rp 120 triliun dan pada tahun ini ditingkatkan menjadi Rp 140 triliun,” kata Darmin Nasution.
KUR, kata Darmin Nasution, juga tidak mewajibkan penerima kredit untuk menyerahkan agunan.
“Untuk KUR mikro sampai dengan Rp 25 juta itu sebenarnya tidak wajib menyerahkan agunan, kalaupun ada pihak bank yang meminta agunan tolong laporkan ke saya nanti saya panggil dirutnya,” tegas Darmin.

Comment