Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, PANRITA.News – Banyak pekerja masih salah paham soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Tak sedikit yang mengira dana ini hanya bisa diambil setelah resign atau berhenti bekerja. Faktanya, saldo JHT bisa dicairkan sebagian meski Anda masih berstatus karyawan aktif.

Memang, JHT awalnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Namun, aturan memperbolehkan pencairan lebih awal untuk kebutuhan tertentu, dengan ketentuan hanya 10% atau 30% dari total saldo.

  • 10% bisa dicairkan untuk keperluan umum.
  • 30% khusus dipakai untuk membeli rumah, baik tunai maupun kredit.

Syarat utamanya, peserta harus sudah terdaftar minimal 10 tahun.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Klaim 10%:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain
  • NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)

Klaim 30% (pembelian rumah):

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • NPWP (jika ada dan saldo di atas Rp50 juta)
  • Dokumen properti (PPJB/AJB) atau dokumen perbankan sesuai kebutuhan (uang muka, cicilan, atau pelunasan).
    Jika rumah atas nama pasangan, wajib melampirkan KTP pasangan/KK dan surat pernyataan kepemilikan bersama.

Kapan JHT Bisa Dicairkan Penuh?

Selain klaim sebagian, pencairan penuh bisa dilakukan jika memenuhi kriteria berikut:

  • Usia pensiun (56 tahun)
  • Perjanjian kerja berakhir (PKB/PKWT)
  • Mengundurkan diri atau terkena PHK
  • Usaha berhenti (untuk BPU)
  • Cacat total tetap atau meninggal dunia
  • Pindah ke luar negeri untuk selamanya

Cara Cairkan JHT Secara Online (Lapakasik)

  1. Buka portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri (NIK, nama, nomor kepesertaan)
  3. Unggah dokumen syarat + foto diri terbaru
  4. Simpan data, tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online
  5. Verifikasi via video call dengan petugas
  6. Dana JHT akan ditransfer ke rekening terdaftar

Lewat Aplikasi JMO

Selain website, klaim juga bisa lewat aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Play Store. Prosesnya lebih simpel:

  • Login ke aplikasi, pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Klik Klaim JHT, lengkapi data & dokumen
  • Upload foto selfie dan rekening bank
  • Konfirmasi data, lalu tunggu proses 1–3 hari kerja

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja informal bisa terlindungi Jamsostek pada 2026. Hingga kini, baru 6,5 juta pekerja non-formal yang sudah tercatat.

Artinya, semakin banyak pekerja yang bisa memanfaatkan fasilitas ini, termasuk pencairan JHT yang ternyata tidak harus menunggu resign.

Comment