Jakarta, PANRITA.News – Gagasan pemilu dua tahap kembali mencuat di Senayan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dibagi ke dalam dua fase berbeda, pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan awal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Firman menjelaskan, pemilu legislatif meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD, sementara pemilu eksekutif mencakup pemilihan presiden dan kepala daerah.
“Kita sedang kaji kemungkinan pemilu diadakan dua kali, legislatif dulu baru eksekutif. Dengan begitu, hasil pileg bisa dijadikan dasar untuk presidential threshold,” ungkap Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa metode omnibus law akan digunakan dalam penyusunan RUU Pemilu sebagai jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan daerah.
“Kami sebagai pembuat undang-undang merasa perlu merespons putusan MK yang justru menimbulkan kebingungan,” katanya.
Firman juga menyoroti dampak putusan MK terhadap masa jabatan sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD. Ia menilai, tak ada dasar hukum dalam UU Pemilu yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan.
“Kalau ingin diperpanjang, itu berarti harus ubah konstitusi, dan itu tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu daerah harus digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional rampung. Pemilu nasional sendiri dianggap selesai saat presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD hasil pemilu dilantik.
MK juga meminta adanya aturan transisi mengenai masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.
Terkait hal ini, Firman mengungkapkan bahwa DPR belum menentukan sikap resmi soal arah perubahan sistem pemilu. Komisi II DPR telah bersurat ke pimpinan DPR untuk menindaklanjuti isu ini, namun hingga kini belum ada jawaban.
Ia berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai lebih dini, idealnya sejak tahun depan, agar tak terkesan terburu-buru seperti revisi-revisi sebelumnya.
“Kalau waktunya mepet, hasilnya bisa tidak optimal, seperti yang sudah-sudah,” pungkasnya.

Comment