Jakarta, PANRITA.News – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook bukan hanya soal aliran dana yang diterima tersangka. Kebijakan yang diambil pun bisa dipermasalahkan, sebab dinilai memperkaya pihak tertentu sekaligus merugikan negara.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan kasus ini harus ditangani secara tegas. Menurutnya, kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp1,9 triliun bukan angka kecil dan sejak awal proyek ini memang dipenuhi kejanggalan.
“Kalau sebuah kebijakan dibuat dengan melanggar hukum, menabrak undang-undang, dan menimbulkan kerugian negara, maka bisa dipidana,” ujar Boyamin, Minggu (7/9).
Ia mencontohkan kasus Bank Century sebagai acuan untuk memahami perbedaan antara kebijakan dan tindak pidana.
Dalam kasus Chromebook, Boyamin menyebut kerugian justru dinikmati kontraktor. Barang yang dipaksakan masuk pasar tidak laku terjual sehingga proyek dinilai gagal total, bahkan bisa digolongkan sebagai total loss.
Ia mengungkap Kejaksaan Agung sudah mengantongi bukti kuat, termasuk adanya pertemuan tertutup sejak awal 2020 yang mengindikasikan perencanaan menyimpang.
“Ini seharusnya tender, tapi malah tidak dilakukan. Bahkan sudah menunjuk produk dan merek tertentu sejak awal, padahal jelas itu dilarang,” tegasnya.
MAKI mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Kontraktor, pemilik perusahaan, hingga pihak pengawas eksternal harus ikut diperiksa karena diduga turut menikmati keuntungan. Boyamin juga mendorong agar pasal tindak pidana pencucian uang diterapkan untuk menelusuri aliran dana.
Selain itu, ia meminta Kejagung serius memulangkan Jurist Tan, sosok yang disebut dekat dengan Nadiem Makarim dan kini berada di luar negeri.
“Proses ini akan lebih sempurna jika Jurist Tan bisa ditangkap, dipulangkan, dan disidangkan,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan amnesti atau abolisi, Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto sebaiknya tidak mengambil langkah tersebut.
“Kalau memberi pengampunan, justru akan merusak citra pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jadi biarkan hukum berjalan sampai tuntas,” katanya.
Sementara itu, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menepis tuduhan kliennya terlibat. Ia menegaskan Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek Chromebook.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakkan. Saatnya saya buktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” ucap Hotman lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (5/9).

Comment