Jakarta, PANRITA.News – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kini resmi menyandang status tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut penyidik, Nadiem diduga sudah merancang penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan perangkat TIK di kementerian yang ia pimpin, bahkan sebelum lelang resmi dimulai.
Atas dugaan itu, ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU Tipikor.
Karena status tersangka, Nadiem pun langsung ditahan 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kasus ini sendiri telah menyeret lima orang tersangka. Selain Nadiem, ada empat nama lain, yaitu:
- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief) – mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih) – mantan Direktur SD sekaligus pengguna anggaran pada 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah) – mantan Direktur SMP sekaligus pengguna anggaran pada 2020–2021.

Comment