Soal Putusan Pemilu Terpisah, Ketua MPR: Itu Kewenangan DPR

Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

Jakarta, PANRITA.News – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan daerah dengan tenang. Menurutnya, bola kini ada di tangan DPR sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti putusan tersebut.

“Ya, kita tunggu saja bagaimana sikap DPR dalam merespons putusan MK ini. Karena kewenangannya memang ada di DPR,” ujar Muzani usai berkunjung ke Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (11/7).

Muzani menyampaikan bahwa MPR saat ini fokus menjalin silaturahmi ke berbagai lembaga negara, termasuk untuk menyerap masukan soal dinamika terbaru pemilu.

“MPR akan terus bersilaturahmi dengan DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan lembaga-lembaga negara lainnya yang memiliki fungsi sesuai undang-undang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan keputusan penting lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

MK menegaskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, anggota DPR, dan DPD, akan dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Dengan putusan ini, konsep pemilu serentak yang dikenal sebagai “pemilu lima kotak” akan ditinggalkan. Format baru ini diharapkan bisa membawa proses demokrasi yang lebih tertib dan efektif.

Comment