Jakarta, PANRITA.News — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait temuan mengejutkan dari PPATK.
Laporan itu menyebut ada lebih dari 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) yang digunakan dalam aktivitas judi online sepanjang 2024, dengan nilai transaksi fantastis, Rp 957 miliar.
Yang lebih mengkhawatirkan, ratusan NIK juga diduga terlibat dalam pendanaan terorisme dan kasus korupsi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap tujuan mulia dari bansos, yakni membantu masyarakat rentan,” tegas Abidin dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).
Ia menilai temuan ini menunjukkan ada kebocoran serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos. Karena itu, Abidin mendesak Kementerian Sosial segera bekerja sama erat dengan PPATK, Kepolisian, dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas kasus ini.
Menurutnya, langkah utama yang perlu dilakukan adalah validasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang tak tahu-menahu justru jadi korban karena NIK mereka dicatut,” ujarnya.
Abidin juga mendorong adanya reformasi besar-besaran dalam sistem bansos, termasuk memperkuat perlindungan data penduduk, dan mempercepat implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Inpres No. 4 Tahun 2025. Meski mengapresiasi inisiatif tersebut, ia menilai pelaksanaannya masih perlu diawasi dengan ketat.
Tak hanya itu, Abidin meminta pemerintah aktif dalam mengedukasi masyarakat soal bahaya judi online dan pentingnya menjaga data pribadi.
“Program bansos adalah wujud nyata keadilan sosial. Mari kita jaga bersama agar tepat sasaran, bersih, dan tidak dijadikan alat kejahatan,” pungkasnya.

Comment