UIN Alauddin, PANRITA.News – Rapat tindak lanjut mengenai rekomendasi penyelesaian tukar guling Barang Milik Negara (BMN) antara UIN Alauddin dan Unismuh berlangsung melalui pertemuan Zoom, Selasa (6/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, Prof. Wahyuddin Naro, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pertukaran aset berupa tanah dengan Unismuh sebelum masa jabatannya berakhir.
“Unismuh dan UIN Alauddin Makassar memiliki kesamaan jiwa dan raganya sehingga saya yakin bahwa dalam sisa jabatan saya yang membidangi masalah ini, kami akan dapat menyelesaikan audit temuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI,” ujarnya.
Dalam upaya mendukung penyelesaian ini, pihak UIN Alauddin telah membentuk tim khusus yang langsung dipimpin oleh Prof. Wahyuddin Naro sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait BMN.
Prof. Wahyuddin Naro menambahkan bahwa pada prinsipnya kedua belah pihak tidak memiliki masalah, dan telah tercapai kesepahaman bersama yang menjadi titik awal temuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Rektor Unismuh, Prof. Ambo Asse, mengungkapkan pandangannya yang senada, menyebut bahwa dengan adanya kajian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), masalah ini dapat segera diselesaikan.
“Saya yakin dengan pernyataan Pak Doni dari DJKN, masalah ini dapat diakomodasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” harapnya.
Prof. Ambo Asse juga meminta agar pada saat penilaian bangunan, hanya tanah yang dinilai dan bukan bangunan yang telah ada, karena telah terdapat pernyataan bersama mengenai hal ini.
BPH Unismuh, Prof. Gagaring Pagalung, menyatakan bahwa jika terdapat selisih dalam penilaian, pihak Unismuh bersedia melakukan pembayaran agar masalah ini segera terselesaikan dan pihaknya dapat mencatatkan aset baru untuk Perserikatan Muhammadiyah.
Prof. Gagaring Pagalung juga setuju dengan pengajuan penggunaan barang kepada DJKN untuk melakukan penilaian.
Sementara itu, Doni Sasmita dari DJKN Sulseltraba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajiannya, pertukaran aset tanah antara UIN Alauddin Makassar dan Unismuh telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan, hanya saja belum ada kepastian hukum.
“Pada intinya, pernyataan bersama dapat dijadikan landasan hukum yang kuat. Sudah ada aturan yang memberikan ruang untuk menyelesaikan masalah semacam ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak DJKN meminta UIN Alauddin Makassar untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan pihak Kementerian Agama agar DJKN dapat melakukan serah terima dan penghapusan aset BMN yang dimaksud.
Tinggalkan Komentar