Mediasi 7 Eks Pekerja UT, Komisi I DPRD Bontang Minta Pesangon Dibayar Sesuai PKB

Anggota Komisi I DRPD Bontang, Maming.

Bontang, PANRITA.News – Anggota Komisi I DRPD Bontang, Maming, meminta kepada PT United Tractors (UT) untuk memberikan hak pesangon sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada 7 pekerja dari PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang bekerja di kawasan PT Indominco Mandiri (IMM).

Diketahui, 7 karyawan tersebut menuntut haknya setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun oleh perusahaan, hak tersebut diberikan berdasarkan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Sedangkan di sisi lain, para eks pekerja menganggap, pemberian pesangon masih berdasarkan regulasi lama, yakni Undang-Undang 13 tahun 2013. Apalagi secara besaran, di regulasi lama, jumlah pesangon yang didapat lebih besar dibandingkan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Sesuai aturan di Omnibus Law, maka undang-undang yang lama dicabut atau tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Namun di sisi lain Maming menyebut, jika antara perusahaan dengan pekerja memiliki PKB, dan nominalnya lebih besar dari ketentuan di UU Omnibus law, maka hal tersebut dapat dibicarakan secara internal dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan secepatnya.

“Kami juga menitipkan, mereka yang sudah tidak bekerja ini mohon ditolong untuk dicarikan pekerjaan baru di tempat-tempat lain,” tandasnya.

Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan, Senin (19/4/2021) di ruang rapat Kantor DPRD Kota Bontang.

Tinggalkan Komentar