LSM Jatindo Apresiasi Kapolda Sulsel Tutup Tambang Ilegal di Maros

Penutupan sejumlah tambang ilegal di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.

Penutupan sejumlah tambang ilegal di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.

Makassar, PANRITA.News – Direktur eksekutif LSM Jaringan Advokasi Transparansi Indonesia ( JATINDO), A. Rahmat Saleh memberikan apresiasi terhadap penutupan sejumlah tambang ilegal di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.

Menurut direktur LSM Jatindo, A. Rahmat Saleh, penutupan tambang ilegal oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, merupakan langkah yang tepat untuk menertibkan tambang yang tidak memiliki surat perizinan dari pihak berwenang.

Keberadaan tambang ilegal di kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros dinilai A. Rahmat Saleh sangat merugikan masyarakat.

Sekitar sembilan titik tambang ilegal yang ditutup oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam di kecamatan Moncongloe, Maros meliputi tambang galian C yakni tanah timbunan .

Seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut, baik pemilik lahan maupun armada yang beroperasi telah dipanggil menghadap ke Polda Sulsel pada hari ini, Jumat 25 September 2020.

Andi Rahmat Saleh berharap, ke depannya tidak ada lagi tambang ilegal yang dibuka karena merugikan masyarakat.

Tinggalkan Komentar