Aktivis Lingkungan Hidup Minta Pelaku Tambang Ilegal di Moncongloe Ditindak Tegas

Aktivis dan pemerhati Lingkungan Hidup, M. Fakhruddin,SH.,MH.

Makassar, PANRITA.News – Aktivis dan pemerhati Lingkungan Hidup, M. Fakhruddin,SH.,MH telah melakukan investigasi langsung atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas operasional tambang galian C yang tidak memiliki izin (Ilegal) yang berlokasi di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Selasa, (10/11/2020).

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi YGBI, Fakhruddin, ini adalah tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam terkait tambang Ilegal tersebut.

“Dilokasi tambang kami menemukan Armada Truck yang bertuliskan Proyek Polda Sulsel, jika hal ini terus menerus di lindungi oleh oknum aparat kepolisian maka hal tersebut sangat merugikan Masyarakat,” ujar Fakhruddin.

Menurutnya, tambang galian C ilegal di beberapa titik di Moncongloe Kabupaten Maros ini sudah merusak lingkungan dan membuat resah masyarakat sekitar.

“Jika tidak segera ditutup akan berdampak dengan lingkungan sekitar,” sebutnya.

Fakhruddin pun meminta agar penegak hukum bisa bertindak profesional dan obyektif karena hal tersebut merupakan tindak Pidana pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha.

“Jika hal ini tidak menjadi perhatian khusus oleh bapak Kapolda maka kami atas nama Pemerhati Lingkungan akan menempuh proses Hukum sesuai UU yang berlaku dengan menyiapkan data-data temuan kami di lapangan, bila kegiatan Tambang ilegal ini di biarkan terus berjalan maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bisa menyebabkan terjadinya longsor dan banjir bandang,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar