UN Ditiadakan, Begini Ketentuan Kelulusan Siswa SD Hingga SMA

Ujian Nasional resmi ditiadakan.

Jakarta, PANRITA.News – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha,” kata Fadjroel.

Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK?

Berikut ini penjelasan berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Virus Corona.

Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.

Ketentuan Kelulusan

1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan SD

  • Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).
  • Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

2. Kelulusan SMP dan SMA

  • Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
  • Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan SMK

  • Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
  • Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Comment