Babak Baru, Kasus Teror Novel Baswedan Segera Disidangkan

Novel Baswedan (Foto: Antara)

Novel Baswedan (Foto: Antara)

Jakarta, PANRITA.News – Kasus teror terhadap Novel Baswedan kini memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) akan segera menyidangkan kasus tersebut.

Berkas kasus penyiram air keras Novel Baswedan hari ini telah masuk di PN Jakut.

Kedua terdakwa pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, akan diadili pada pekan depan.

“Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis, tanggal 19 Maret 2020,” ujar pejabat humas PN Jakut, Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).

Sementara, Tim Advokasi Novel Baswedan mengajak semua pihak mengawal persidangan perkara tersebut. Ia meminta Komisi Yudisial dan pihak lainnya turut serta mengawasi jalannya sidang.

“Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan harus dipantau secara ketat. Pemantauan baik oleh Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komnas HAM, media, dan juga masyarakat,” kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa.

Ia mengatakan penuntasan kasus ini menjadi pertaruhan citra kepolisian yang dikotori oleh oknum yang terlibat dalam kasus ini. Alghiffari berharap kasus tersebut bisa diungkap tuntas hingga ditemukan aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Kita berharap kasus ini tidak seperti kasus Munir yang berhenti hanya sampai eksekutor lapangan. Sementara aktor intelektual masih bebas tidak tersentuh hukum,” tuturnya.

Dalam kasus ini, diketahui Rahmat dan Ronny ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya merupakan anggota Polri.

Comment