Penimbun Masker Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar

Penggerebekan gudang masker. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Jakarta, PANRITA.News – Akibat dua Warga Negara Indonesia (WNI) terinfeksi virus corona,  warga panik hingga memburu apotek hingga toko perlengkapan medis untuk mencari masker.

Imbasnya, harga masker melonjak naik dan pedagang-pedagang nakal sengaja menimbun masker.

Salah satu pelaku penimbun masker dan antiseptik di Kota Semarang pun dibekuk polisi. Ada dua orang yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Dari informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah AK (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan M (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.

“Pagi ini kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka 2 orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna dikutip dari detikcom, Rabu (4/3/2020).

Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

Tinggalkan Komentar