Lewat Fitur GoBills, Masyarakat Sulselbar Bisa Bayar PBB Pakai Gopay

Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara GoPay dan Bank Sulselbar.

Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara GoPay dan Bank Sulselbar.

Masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulsebar) kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan GoPay melalui fitur GoBills. GoPay menjadi uang elektronik pertama yang bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk pembayaran PBB.  

Inovasi ini bertujuan untuk semakin memudahkan masyarakat Sulsel dan Sulbar dalam melakukan pembayaran pajak, serta membantu Pemerintah Provinsi Sulsel dan Sulbar dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

GoPay mengumumkan kerjasamanya dengan Bank Sulselbar melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU), pada perayaan HUT ke-59 Bank Sulselbar pada Jumat 31 Januari 2020.

“Bertepatan dengan ulang tahun Bank Sulselbar yang ke-59, kami senang dapat mengumumkan kolaborasi strategis Bank Sulselbar dengan GoPay, sebagai uang elektronik yang paling banyak digunakan oleh masyarakat berupa inovasi pembayaran pajak secara non tunai,” ungkap Plt Direktur Utama Bank Sulselbar, Irmayanti Sulthan, melalui rilis, Minggu (2/2/2020).

Irmayanti berharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya tepat waktu, serta menunjang administrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

“Hal ini sejalan dengan upaya kami dalam mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),“ ucapnya.

Sementra itu, Head of Ecosystem Expansion GoPay, Edwin Ariono mengatakan, pengembangan inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan transaksi nontunai dalam transaksi keuangan pemerintah.

“GoPay terus berupaya untuk mendukung cita-cita tersebut dengan menghadirkan kemudahan pembayaran nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak,” katanya.

Kami berharap, sambung Edwin, bahwa kerja sama kami dengan Bank Sulselbar ini tidak hanya akan memudahkan masyarakat namun juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan.

Selain kemudahan dalam membayar PBB, pengguna GoPay di Sulselbar juga bisa melakukan top up saldo GoPay menggunakan mobile banking Bank Sulselbar.

Sebelumnya, GoPay juga sudah menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa bank daerah lainnya, seperti BPD Jatim, BPD Jateng, BPD DIY, Bank Sumut, Bank NTB dan Bank Kalsel.

“Ke depannya, kami pun berharap agar manfaat inovasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak ini bisa dirasakan oleh daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia,” tutup Edwin.

Tinggalkan Komentar