Presiden AS Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (AP Photo/LM Otero)

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (AP Photo/LM Otero)

Washington DC, PANRITA.News – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (18/12) malam waktu setempat.

DPR AS menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan yang dilakukan kongres AS.

Seperti dilansir AFP dan New York Times, Kamis (19/12/2019), voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump.

Pasal pertama, Trump dituduh menekan Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya Joe Biden yang merupakan pesaing utamanya dari Partai Demokrat dalam pencalonan presiden pada 2020.

Demokrat mengatakan Trump menahan US$ 391 juta bantuan keamanan kepada Ukraina untuk memerangi separatis yang didukung Rusia. Sebagai upaya menekan Presiden Ukraina untuk membantunya menyelidiki Joe Biden.

Sebanyak 230 anggota DPR AS dalam jajak pendapat sepakat untuk memakzulkan Trump karena menyalahgunakan kekuasaan. Sedangkan 197 anggota menolak.

Sementara pasal kedua yang digunakan untuk pemakzulan Trump adalah menghalangi penyelidikan Kongres terkait masalah Ukraina.

Ini dilakukan Trump dengan mengarahkan pejabat Gedung Putih untuk tidak mematuhi panggilan DPR yang sah untuk memberikan kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.

Setelah rapat maraton selama 10 jam, sebanyak 229 anggota menyepakati dan 198 menolak pasal kedua pemakzulan itu.

Adapun Trump selanjutnya akan menghadapi sidang Senat yang didominasi oleh Partai Republik pada bulan depan.

Namun proses pemakzulan belum selesai di sini. Karena selanjutnya dua dakwaan pemakzulan ini akan diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan.

Diketahui bahwa untuk bisa memakzulkan Trump secara sepenuhnya, dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara dukungan di Senat AS.

Jika Demokrat mendominasi DPR AS, maka Republikan mendominasi Senat AS. Senator Republikan yang mendominasi Senat AS diperkirakan akan membebaskan Trump dari seluruh dakwaan dalam persidangan yang akan digelar mulai Januari tahun depan. Atau dengan kata lain, kecil kemungkinan Trump akan dimakzulkan sepenuhnya dari jabatannya sebagai Presiden AS. 

Comment