Jeneponto, PANRITA.News – Setelah buron selama 4 hari, pelaku pemerkosaan terhadap siswa kelas VI di salah satu SD di Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, menyerahkan diri ke polisi.
Adalah Ramli Daeng Romo’ (35) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 11 tahun di Desa Kassi beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun, pelaku menyerahkan diri ke polsek Kelara setelah pihak kepolisian melalukan koordinasi dengan pihak keluarga si pelaku.
“Untuk mengantisipasi adanya gerakan dari pihak keluarga Korban, pelaku menyerahkan diri setelah Personil Polsek Kelara melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku agar secepatnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” kata Kasat Binmas Polres Jeneponto AKP Syahrul seperti dikutip dari Makassar terkini.
Akhirnya, dengan ditemani keluarga Ramli Daeng Romo’ dijemput pihak kepolisian pada Jumat, (1/11/2019) di Kampung Panyawakkang Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara.
“Keluarga pelaku menghubungi Polsek Kelara untuk menjemput pelaku, karena pelaku sudah menuju ke Pannyawakkang dari Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ramli memerkosa bocah SD berinisial SI saat menjemputnya untuk tampil di pentas seni peringatan hari sumpah pemuda.
Namun di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba berhenti dan meminta korban untuk turun dari motor. Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap SI.
Kini, pelaku pun sudah diamankan di Mapolres Jeneponto dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Comment