Termakan Cinta, Janda Cantik Ditipu Rp.275 Juta, Pelaku yang Mengaku Polisi Ternyata Narapidana

Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten bersama pelaku penipuan janda melalui FB. © Sindo

Hubungan asmara melalui media sosial Facebook yang berujung pada penipuan kembali terjadi. Hal itu dialami oleh FY, seorang janda cantik asal Bandung, Jawa Barat.

Berharap mendapatkan cinta, FY malah ditipu hingga Rp275 juta oleh pacar, Togar Carles Sinaga. Bahkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Banten, ternyata adalah seorang narapidana.

Togar Carles Sinaga adalah narapidana di LP Bagan Siapiapi, kasus narkoba.

Kasubdit V Cyber Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kompol Wiwin Seriawan membenarkan kejadian tersebut.

Wiwin menjelaskan, awalnya Togar memanfaatkan foto anggota Polri yang bertugas di Polda Banten Kompol Adrian Suharto Yonathan Tuuk untuk membuat akun FB palsu.

“Kemudian, pelaku berkenalan dengan FY menggunakan FB atas nama akun Andrean yang juga anggota Polda Banten. Pelaku mencatut foto anggota Polda Banten untuk mengelabui korbanya,” ujar Wiwin.

Setelah berteman di FB, lanjut Wiwin, pelaku mulai melakukan komunikasi melalui FB messengger dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Setelah itu, pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin,” jelas Wiwin.

Setelah menjalin hubungan asmara dan intens komunikasi melalui whatsApp sejak Agustus 2019, pelaku mulai memanfaatkan kedekatannya dengan FY untuk meminta sejumlah uang kepada korban.

“Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Budi Kurniawan. Total uang yang dikirim kepada pelaku sekitar Rp275 juta,” katanya.

Mengetahui fotonya digunakan untuk tindak kejahatan, Kompol Adrian kemudian melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui napi yang tengah menjalani hukuman di Rutan Bagan Siapiapi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Comment