Makassar, PANRITA.News – Tiga jurnalis Makassar yang menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulsel, menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel, Senin (30/09/2019).
Ketiganya didampingi tim hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.
Salah satu tim kuasa hukum tiga jurnalis itu, Kadir Wokanubun, mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Penegakan Hukum (Gakkum) Propam Polda terkait dengan kronologi saat mendapatkan tindak kekerasan terhadap oknum kepolisian.
“Ketiga jurnalis tersebut menjelaskan terkait kronologis kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan,” kata, Kadir kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Tiga jurnalis tersebut diperiksa selama kurang lebih atau sekitar 2,5 jam.
Ketiganya, mendapatkan jumlah pertanyaan yang berbeda yakni untuk korban Darwin Fatir di-BAP sebanyak 18 pertanyaan, M. Saiful 20, sedangkan Ishak sesuai BAP ada 18 pertanyaan. Setelah di BAP masing-masing korban menandatangani berita acara sumpah.
“Jumlah pertanyaan di BAP berbeda. Tapi poin pertanyaan itu seputar kekerasan yang mereka (tiga wartawan) alami saat liputan unjuk rasa kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa mengalami luka akibat bentrokan dan harus dirawat di Rumah Sakit Awal Bros akibat pukulan pentungan oleh pihak kepolisian.
Tiga wartawan yakni dari LKBN Antara, Darwin Fatir, Inikata.com, Saiful, dan wartawan Makassartoday, Ishak juga mengalami hal yang sama dengan mahasiswa dan harus mendapatkan perawatan medis padahal saat meliput aksi unjuk rasa tersebut ketiganya menggunakan atribut sebagai wartawan.

Comment