SK Rektor Di-PTUN-kan, LKBHMI Cagora Siap Kawal Gugatan Mahasiswa UIN Alauddin

Makassar, PANRITA.News – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (LKBHMI CAGORA) mendukung upaya hukum yang dilakukan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar untuk menggugat Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar (UINAM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan tersebut terkait SK Rektor No. 122 tentang Sanksi Skorsing Akedemik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang telah diajukan oleh Fawzy Ali Akbar Rasfanjani pada hari Jumat (12/7/2019) lalu.

Direktur Eksekutif LKBHMI CAGORA, Muhaimin Malaba mengatakan, upaya hukum tersebut merupakan langkah yang sangat tepat untuk dilakukan dalam menjemput keadilan. Karena menurutnya, SK Rektor ini diduga cacat prosedur.

“Saya Mewakili LKBHMI CAGORA mendukung langkah kawan-kawan dalam melakukan upaya hukum di PTUN Makassar. LKBHMI CAGORA akan bersedia membantu dan mengawal gugatan kawan-kawan yang telah diajukan,” ungkapnya, Minggu (14/7/2019).

Kendati demikian, hasil akhirnya dia serahkan pada hakim untuk menilai karena hal itu merupakan kewenangan hakim.

“Mungkin hari ini, hanya mereka sebagai korban. Esok kita yang akan menjadi korban. Apalagi kita tahu bahwa dengan SK Rektor tersebut kawan-kawan menjadi tidak dipenuhi hak atas pendidikannya. Pendidikan itu Amanat Konstitusi, untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa.” ujarnya.

Sebagai Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Muhaimin juga berharap kepada seluruh Mahasiswa UIN Alauddin Makassar untuk turut memberikan dukungan dan mengawal kasus ini sebagai sikap solidaritas sesama Mahasiswa.

Comment