KPK: Pemilihan Rektor PTN Sistem Kuota Rawan Transaksional

Ilustrasi Pemilihan Rektor

Jakarta, PANRITA.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sistem pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dengan mekanisme kuota 30% suara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) rawan disalahgunakan.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, menuturkan KPK sudah banyak menerima aduan terkait jual beli jabatan rektor perguruan tinggi.

“Karena di Kemendikti ada kuota yang diberikan kepada menteri itu kan suaranya sekitar 30% yang biasanya disalahgunakan. Transaksional jabatan ini sama halnya ada di Kementerian agama juga,” tutur Laode, di Gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Media Indonesia, Rabu (15/5/2019).

Laode melanjutkan, KPK akan segera mengklarifikasi segala laporan yang masuk terkait jual beli jabatan rektor perguruan tinggi. Laode memastikan, saat ini KPK tengah menelusuri info terkait unsur kourpsi yang terjadi.

“Perlu diklarifikasi oleh KPK, banyak dapat laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu punya potensi korupsi seperti itu,” tuturnya.

Sebagai tindak pencegahan terjadinya korupsi, Laode juga menjelaskan, KPK juga akan melakukan kerja sama dengan pihak Kemenristekdikti untuk mengendalikan praktik-praktik transaksional jual beli jabatan rektor.

KPK akan menjalankan tiga prioritas untuk mencegah adanya praktik korupsi di perguruan tinggi yaitu, pengendalian konflik of Interest di dalam perguruan tinggi, pengembangan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi, serta perbaikan tata kelola perguruan tingginya tekait sistem pemilihan rektor.

“Kita sangat berharap kalau ada kejadian yang mereka alami baik itu perguruan tinggi, baik itu pengadaan barang atau conflict of interest yang di perguruan tinggi, dapat segera dilaporkan ke kami,” katanya.

Tinggalkan Komentar