KPU Fasilitasi 4 Jenis Spot Iklan Kampanye, Hanya 21 Hari

Jakarta, PANRITA.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi masukan dari kedua kubu pasangan capres-cawapres untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online).

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yakni media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring.

Penayangan iklan kampanye berlangsung paling lama selama 21 hari, dimulai dari 24 Maret – 13 April 2019.

Hal itu dikatakan Wahyu dalam rapat bersama tim paslon 01 dan 02 serta perwakilan partai politik di Kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Menurut Wahyu, ada sejumlah pertimbangan memasukkan media daring ke fasilitas yang diberikan KPU.

“Jenis media daring ini jumlahnya begitu signifikan. Makanya kita masukkan,” ujarnya.

Pada rapat terdahulu, kata Wahyu, jenis media penayangan kampanye hanya 3. Tapi atas masukan peserta pemilu, serta masukan dari banyak pihak ditambah menjadi 4.

Secara umum, peserta pemilu yang difasilitasi KPU adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai politik lokal Aceh. Sementara khusus jenis media daring, masing-masing dijatah paling banyak 1banner, 5 media, dan paling lama 21 hari penayangan.

“Ukuran banner pun dibatasi maksimal 970 x 250 pixel (horizontal), dan maksimal 298 x 598 pixel (vertical)dengan gambar statis alias tidak bergerak serta resolusi maksimal 72 dpi,” ucapnya.

Comment