Gerakan Milenial Indonesia Sulsel Laporkan Danny Pomanto ke Bawaslu

Makassar, PANRITA.News – Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto (DP) dilaporkan ke Bawaslu Sulsel terkait dengan pembelaannya kepada 15 Camat Makassar yang diduga mendukung paslon capres-cawapres 01 bersama SYL dalam video viral berdurasi 1 menit 27 detik.

Pihak pelapor yang ditemui di Bawaslu Sulsel, dalam hal ini Wakil Koordinator Bidang Hukum GMI Sulsel, Asrul menerangkan bahwa Walikota Makassar diduga melanggar Pasal 547 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun bunyi dari pasal tersebut yaitu:

“Pejabat Negara yang dengan Sengaja Membuat atau Melakukan Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Peserta Pemilu dalam Masa Kampanye Memungkinkan untuk Dipidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 3 Tahun & Denda Paling Banyak 36 Juta”

Asrul menambahkan bahwa Walikota Makassar telah menandatangani surat edaran yang dikeluarkannya sendiri pada tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor surat 270/32/5/S.Edar/Kesbangpol/I/2019 tentang “Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilu 2019”.

“Hal ini semakin membuat kami prihatin terhadap perilaku Walikota Makassar yang tidak mencerminkan pemimpin yang beintegritas” katanya.

“Kami akan mengawal laporan di bawaslu sampai tuntas,” tutup Asrul.

Sebelumnya, Walikota Makassar (DP) mengatakan siap Pasang Badan untuk 15 camat yang berstatus ASN jikalau diproses secara hukum terkait dengan video viral yang beredar luas mendukung paslon Capres-Cawapres 01 tersebut.

Comment