Aher Tidak Hadiri Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Meikarta

Jakarta, PANRITA.News – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Pihak KPK sendiri belum mendapatkan penjelasan terkait ketidakhadiran Aher.. Hal itu disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

“Belum datang dan belum ada pemberitahuan ketidakhadiran yang kami ketahui,” katanya.

Febri mengatakan surat panggilan untuk Aher sudah dikirimkan dan diterima yang bersangkutan. Belum diketahui apakah KPK akan memanggil ulang Aher atau tidak.

“Surat panggilan sudah disampaikan dan diterima. Sekitar 18 Desember,” ucapnya.

Aher dipanggil hari ini sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Febri tak menjelaskan apa yang harusnya didalami dari pemeriksaan Aher.

Selain Neneng, ada 8 orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar dari total commitment fee senilai Rp 13 miliar terkait perizinan proyek Meikarta.

Dari 9 orang tersangka itu, ada 4 orang yanh sudah disidang, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Dalam dakwaan mereka itulah nama Aher disebut.

Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

Comment