Jakarta, PANRITA.News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan instruksi kepada Bupati/Walikota di seluruh daerah terkait e-KTP.
Walikota dan Bupati diminta menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan dengan cara membakar blanko e-KTP yang sudah tidak bisa digunakan atau invalid.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Surat tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2018 bertanda tangan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.
“Melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau Invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota,” tulis Kemendagri dalam surat tersebut, Jumat (14/12/2018).
“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” sambung isi tulisan itu.
Kemendagri juga mengingatkan agar jajaran di daerah membuat berita acara perihal pemusnahan blanko e-KTP pada setiap proses pemusnahan.
Selain itu, Kemendagri meminta jajaran pemerintah di daerah melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara. Hal ini demi menghindari pencurian dan penyalahgunaan terhadap dokumen negara.
Sebelumnya, sekitar Mei 2018, Kemendagri menginstruksikan jajaran di daerah agar menggunting blanko e-KTP invalid.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemusnahan dengan cara memotong itu agar pemerintah tetap memiliki bukti bahwa e-KTP tersebut memang rusak, jika sewaktu-waktu ada pihak yang meminta bukti fisik kerusakannya.
Instruksi ini diterbitkan setelah muncul kasus blanko e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018).
Sementara, instruksi pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar juga diterbitkan Kemendagri setelah kasus blanko e-KTP tercecer di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tinggalkan Komentar