Jakarta, PANRITA.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi.
Siapa sangka, Djoko Saputro yang sebelumnya pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader menjadi tersangka di lembaga antu rasuah Indonesia ini.
Penghargaan itu diberikan ke Djoko Saputro pada 25 April 2018 lalu di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Informasi terkait penghargaan itu ditampilkan di situs Kementerian BUMN.
Dikutip dari situs Kementerian BUMN, Djoko Saputra hadir langsung meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner.
Penghargaan itu diberikan dalam rangka mengukur dan mengapresiasi implementasi revolusi mental di lembaga pemerintahan, Kementerian, dan BUMN. Revolusi Mental Awards 2018 diadakan oleh Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan BUMN Track.
Proses penjurian dipimpin oleh Menteri BUMN 2004-2007, Sugiharto. Proses berlangsung dalam dua tahap yaitu seleksi kuesioner dan pendalaman materi lewat presentasi dan wawancara CEO. Dari 83 peserta, sebanyak 52 BUMN dan anak usaha BUMN lolos tahap final presentasi.
Namun, menjelang 8 bulan setelah penghargaan itu diterima, prestasi Djoko Saputro tercoreng lantas tercoreng. Djoko ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Diketahui, kasus ini berawal pada 2016, saat dia diminta melakukan relokasi anggaran. Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini.

Comment