Setelah PSI, PDIP Tolak Perda Syariah

Jakarta, PANRITA.News – Peraturan Daerah (Perda) berbasis agama, seperti syariah dan injil, masih menjadi pembicaraan di ruang publik. Polemik ini hadir usai pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan penolakan terhadap Perda seperti ini. PSI berpendapat perda syariah dan injil hanya menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.

Senada dengan PSI, PDI Perjuangan menolak peraturan daerah (Perda) berlandaskan ketentuan agama seperti perda syariah dan perda injil. Bagi PDIP, perda syariah tidak ada, karena semua aturan harus turunan dari konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan bahwa semua peraturan di tingkat daerah harus menginduk pada konstitusi, yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Buat kami tidak ada perda syariah, peraturan daerah mana, provinsi mana, yang ada seperti itu? Semua aturan harus diturunkan dari konstitusi kita,” ucap Hasto di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Dalam konstitusi dan Pancasila, kata Hasto, aturan dibuat untuk menempatkan setiap warga negara di kedudukan yang sama, tidak dibedakan berdasarkan agama. Sementara perda berbasis aturan agama bertentangan dengan semangat itu.

Namun Hasto membuat pengecualian kepada beberapa daerah yang diperbolehkan membuat aturan khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.

“Kalau untuk Aceh kan situasinya otonomi khusus, dengan melihat kekhasan daerah,” tandasnya.

Hasto menegaskan bahwa keputusan PDIP ini tidak berpengaruh pada elektabilitas. Yang terpenting adalah menjalankan Negara sesuai konstitusi.

Tinggalkan Komentar