Jakarta, PANRITA.News – Setelah sebelumnya dinyatakan bebas dan tidak terjerat unsur pidana, pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid inisial F dan M akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Kepolisian akhirnya menetapkan dua pembakar bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid yakni F dan M setelah sempat dinyatakan tak terjerat unsur pidana.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana. Menurutnya, penetapan ini sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti,” kata dalam laman Republika, Selasa (30/10).
Dalam pernyataan sebelumnya, Polri menganggap tindakan pembakaran yang dilakukan tidak memenuhi unsur pidana karena tak ada niat jahat atau mens rea dari pelaku. Namun, dalam penetapan ini, Polri mengubah pernyataannya.
Menurut Umar, dalam perjalanan, penyidik menemukan alat bukti baru. Pernyataan sebelumnya pun kata Umar bukan merupakan sikap final.
“Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” ujar Umar.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa kegiatan pembakaran bendera itu masih berada dalam rangkaian pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional yang berlangsung. Sehingga, perbuatan itu dianggap mengganggu pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional.
“Sesuai delik di pasal 174 KUHP,” tambahnya.
Setelah penetapan ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembakaran bendera tersebut, diantaranya Uus Sukmana, pembawa bendera dan dua pembakar bendera F dan M. Ketiganya terancam pasal 174 KUHP tentang mengganggu rapat umum dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama tiga pekan.

Comment