KontraS Pesimis Poin Keempat Nawacita Jokowi-JK Bisa Dipenuhi

Jakarta, PANRITA.News – Staf Bidang Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya pesimis Jokowi mampu penuhi janjinya.

Dimas mengatakan, selama 4 tahun pemerintahan, Jokowi-JK gagal menunaikan nawacitanya dalam penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM yang dijanjikan 2014 silam.

Dimas pesimis mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa menunaikannya dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Pasalnya ketujuh kasus yang disebut dalam Nawacita, kata Dimas, sampai saat ini prosesnya masih belum jelas.

“Apakah bisa menyelesaikan janji secara komprehensif untuk menyelesaikan kasus yang disebutkan di Nawacita? Jawabannya enggak mungkin karena prosedurnya sangat lama, baik prosedur yudisial maupun prosedur nonyudisial,” papar Dimas dalam laman CNNIndonesia.com

Menurut Dimas, selain kultur impunitas yang tinggi di era pemerintahan Jokowi-JK. Nyali dan keinginan politik Jokowi itu dalam memberikan instruksi secara tegas kepada Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut untuk menindaklanjuti berkas-berkas kasus pelanggaran HAM dipertanyakan.

“Selama ini Jokowi tidak secara tegas dan berani untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan instruksi kepada Kejaksaan Agung,” tutur Dimas.

Adapun Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menilai usai lembaganya bertemu Jokowi pada Juni 2018 lalu, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah ada realisasi yang konkret.

Padahal menurut Choirul, saat itu Jokowi sendiri mengatakan hasil pertemuan itu harus langsung ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung.

Menurut Choirul, perintah Jokowi kepada lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung tidak efektif. Hal itu karena lembaga-lembaga terkait tersebut sampai saat ini belum menindaklanjuti kasus-kasus tersebut meski sudah diinstruksikan oleh presiden.

“Implementasinya sampai sekarang enggak ada, presiden harus mengefektifkan perintahnya terhadap seluruh perangkatnya,” ujar Choirul kepada CNNIndoensia.com.

Menanggapi Nawacita Jokowi yg dipersoalkan itu, Menko Polhukam Wiranto sebelumnya meminta agar tidak ada salah sangka bahwa pemerintah ingin menunda-nunda penyelesaian.

Sampai saat ini, lanjutnya, pemerintah terus melakukan koordinasi antara Komisi Nasional HAM dengan Kejaksaan Agung tentang upaya penyelesaian baik secara yudisial maupun nonyudisial.

“Jangan sampai ada salah sangka bahwa pemerintah ini ingin menunda-nunda itu, mempetieskan itu, tidak. Tapi betul-betul kita ingin masuk jalur hukum ini bagaimana, kalau tidak bisa, nonyudisialnya bagaimana. Ini kan semuanya perlu satu penyelesaian yang baik,” kata Wiranto, September lalu.

Diketahui, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) akan memasuki usia 4 tahun pada 20 Oktober 2018 besok. Namun masih ada sejumlah janji yang dituangkan dalam program Nawacita pada pemilu presiden (pilpres) 2014 lalu belum juga terlaksana.

Salah satu poin yang dijanjikan Jokowi lewat Nawacita yakni menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

“Berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965,” demikian bunyi Nawacita poin keempat Jokowi-JK yang dijanjikan 4 tahun silam.

Comment