LKBHMI Cagora Kecam Penanganan Represif Polisi Terhadap Aksi Demonstrasi

Gowa, PANRITA.News – Hak atas berekspresi untuk menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga hak untuk menyampaikan pendapat wajib dilindungi, dihormati, dan dijamin pemenuhannya. Dalam konteks negara hukum dan demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak yang sangat fundamental.

Menanggapi kejadiaan dan pemberitaan media terkait aksi aksi mahasiswa yang mengalami pemukulan dan tertembak di bagian kaki oleh Kepolisian Daerah Bengkulu pada saat demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu dan setelah itu pemukulan masa aksi di Medan juga di makassar, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora) menilai dengan adanya pemberitaan media dan video yang beredar, kuat dugaan Anggota Kepolisian melakukan Pelanggaran HAM.

Penggunaan kekerasan dalam merespon hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dibenarkan sama sekali. Tindakan yang sangat represif dan berujung pada penembakan merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur pengunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 tahun 2009 tentang pengunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Penggunaan senjata api pada prinsipnya hanya dibolehkan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, dalam keadaan ada ancaman terhadap jiwa manusia yang sifatnya seketika. Adanya dugaan ketidakprofesionalan anggota polisi dalam peristiwa tersebut, harus diproses secara disiplin. Selain itu, proses hukum pidana juga mesti dilakukan.

LKBHMI Cabang Gowa Raya meminta Polda Bengkulu dan Medan untuk memproses hukum dan disiplin secara serius terhadap anggota Polisi yang terlibat atas tertembaknya masa aksi dan pemukulan yang terjadi di daerah Bengkulu dan Medan. Pihak Polri juga harus melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh anggotanya.

Dari rangkain penanganan terhadap peristiwa demonstrasi akhir-akhir ini, menimbulkan kesan masih ada kultur kekerasan di tubuh Polri dalam pelaksanaan tugasnya. Sehingga sudah semestinya Polri serius melakukan reformasi di Internal Institusinya. Mengubah pendekatan dengan kekerasan menjadi pendekatan yang manusiawi. Apalagi Polri sudah memiliki Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsi-prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian yang wajib digunakan sebagai acuan.

Penanganan masa aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa titik aksi di indonesia contoh di Bengkulu, Medan serta makassar dan daerah-daerah lainnya harusnya dilakukan dengan prinsip proporsionalitas, yakni ada keseimbangan antara ancaman yang dihadapi dan pilihan tindakan yang digunakan. Anggota Polisi masih memiliki opsi lain yang bisa digunakan sebelum melakukan tindakan dengan menggunakan senjata api.

Selain itu, LKBHMI Cabang Gowa Raya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan Pelanggaran HAM dalam kasus ini, meminta kepada Pengurus Besar HMI untuk membentuk tim yang bekerjasama dengan HMI Cabang Bengkulu dan HMI Cabang Medan serta LBH Medan dan Kontras Medan untuk bersama-sama menginvestigasi kasus tersebut dan meminta kepada seluruh Cabang HMI se-Indonesia untuk menggalang solidaritas untuk dukungan kepada kawan-kawan di Bengkulu, medan, makassar dan daerah lain yang mengalami kejadiannya serupa.

Narahubung:
Riswan R
Direktur Bidang Usaha dan Hubungan Antar Lembaga

Tinggalkan Komentar