Catatan Singkat 18 Tahun Ombudsman RI

Kusnadi Umar

Kusnadi Umar, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel

Pasca runtuhnya rezim Orde Baru, desakan perbaikan pada sektor pelayanan publik dan reformasi birokrasi serta pemberantasan praktik-praktif Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme semakin mencuat kepermukaan. Desakan tersebut tentunya bukan tanpa dasar, sebab sejak Orde Baru berkuasa selama 32 tahun, masyarakat disuguhi dengan perilaku koruptif dari para penyelenggara negara yang tentunya perilaku tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan semangat demokrasi yang sementara dibangun bersama.

Setelah 20 tahun reformasi bergulir, ternyata perilaku menyimpang dari penyelenggara negara dan pemerintahan bukannya berkurang, tapi justru nampak semakin menjadi-jadi. Hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi dan perilaku-perilaku koruptif lainnya. Upaya pemberantasan KKN dan perilaku menyimpang lainnya telah menjadi komitmen bersama sebagai suatu bangsa, hal tersebut searah dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang salah satunya memerintahkan pembentukan Ombudsman melalui Undang-undang sebagai bentuk penguatan secara kelembagaan terhadap Komisi Ombudsman Nasional. Meskipun perintah dari TAP MPR tersebut baru terealisasi pada tahun 2008 dengan disahkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Semangat dan tujuan dibentuknya Ombudsman adalah untuk menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan pratik-praktik Maladministrasi, Penyalahgunaan Wewenang, Diskriminasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menjadi kewenangan Ombudsman tentu bukan perkara mudah. Sebab, dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman kerap kali dipandang sebelah mata oleh karena produknya/putusannya hanya bersifat rekomendasi. Rendahnya kesadaran dan komitmen penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman menjadi salah satu faktor penghambat upaya perbaikan pelayanan publik. Tetapi kondisi tersebut tidak menyurutkan animo masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan ke Ombudsman, khususnya yang terkait dengan Maladministrasi dalam pelayanan publik.

Mendapatkan pelayanan publik yang prima merupakan hak masyarakat yang telah dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945. Sehingga menjadi kewajiban bagi negara dan pemerintah serta seluruh penyelenggara layanan publik termasuk BUMN/BUMD dan swasta untuk mewujudkan pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat. Meskipun dari tahun ke tahun keluhan masyarakat akan buruknya pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN/BUMD maupun disektor swasta terus mengalami trend peningkatan khususnya dalam lima tahun terakhir. Misalnya pada tahun 2012 Ombudsman hanya menerima sekitar 2000an laporan, sementara pada tahun 2017, Ombudsman menerima laporan dugaan Maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 9.376 laporan (Data SIMPel Ombudsman RI, 2017). Peningkatan laporan yang cukup signifikan tersebut menjadi catatan penting minimal dalam dua aspek. Pertama, peningkatan laporan masyarakat dalam 5 tahun terakhir menjadi pertanda bahwa partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta meningkatnya kesadaran akan hak-hak untuk mendapatkan layanan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut diharapkan menjadi hal yang positif dengan munculnya inisiatif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang ditemukan pada institusi-institusi pelayanan publik. Kedua, reformasi birokrasi yang sedang diupayakan oleh pemerintah belum mampu menekan tingginya perilaku koruptif yang dilakukan oleh para penyelenggara. Sehingga political will pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi harus terus didorong dan dikawal oleh seluruh stakeholder.

Hari ini, 10 Maret, Ombudsman genap berusia 18 tahun. Diusia yang sudah cukup matang, masyarakat menaruh harapan yang besar kepada Ombudsman sebagai lembaga negara yang independen, untuk terus melakukan pengawasan dan perbaikan pelayanan publik sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Peningkatan kinerja  harus terus dilakukan, baik dalam hal penerimaan, penanganan, dan penyelesaian laporan sebagai respon atas tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Ombudsman. Selain peningkatan kinerja, penguatan kelembagaan menjadi poin penting yang juga harus segera dilakukan baik penguatan secara internal maupun secara eksternal. Secara internal, penguatan Sumber Daya Manusia, manajemen organisasi dan sistem penanganan laporan adalah hal mendasar yang dapat menentukan berhasil tidaknya Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan pencegahan Maladministrasi. Sedangkan dari sisi eksternal, komunikasi dan pelibatan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah menjadi faktor yang dapat mempermudah kerja-kerja Ombudsman khususnya dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan yang juga tak kalah penting adalah menemukan formulasi pelibatan  atau partisipasi masyarakat.

Diusia yang hampir memasuki dua dekade, tentu masih terdapat catatan kekurangan yang membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari segenap insan Ombudsman dan stakeholder lainnya untuk segera mengganti catatan kekurangan tersebut dengan torehan prestasi, dan semoga segala ikhtiar dan upaya dari insan Ombudsman dalam mewujudkan dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta pelayanan publik yang berpihak dan bebas dari praktik-praktik Maladmnistrasi pada waktunya akan tercatat dengan tinta emas dalam catatan sejarah perjalanan pelayanan publik. Semoga!

Oleh: Kusnadi Umar

(Asisten Ombudsman RI Sulsel)

Comment